Rabu, 21 Desember 2011

Perkosa Anak, Ayah Dihukum Cambuk 2.080 Kali

Seorang pria yang divonis bersalah memperkosa anak perempuannya diganjar hukuman cambuk 2.080 kali selama masa tahanan 13 tahun.

Menurut surat kabar di Arab, pengadilan di Mekah menyatakan pria tersebut bersalah karena memperkosa anak perempuannya yang masih remaja. Aksi bejat itu terjadi selama tujuh tahun. Sang ayah memperkosa darah dagingnya sendiri saat di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Surat kabar Okaz mewartakan, Sabtu, 10 Desember 2011, terdakwa akan dicambuk di panggung sepanjang masa tahanannya. Namun, nama terdakwa tidak disebut dalam surat kabar tersebut.

Kepolisian agama Arab mengatakan mendapat informasi mengenai pemerkosaan itu melalui paman sang anak perempuan.

Hukum cambuk merupakan hukuman yang biasa dijatuhkan ulama yang menjadi hakim di Arab Saudi. Hukuman tersebut berlaku berdasarkan penafsiran Kerajaan Arab terhadap hukum Islam. (sumber: http://www.tempo.co/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar