Rabu, 21 Desember 2011

MASYARAKAT ADAT BENGKULU TERANCAM TERGUSUR

Tujuh marga masyarakat adat yang di Kabupaten Kaur, Bengkulu, terancam digusur.karena, Pemerintah Daerah setempat telah memberi izin konsesi pertambangan dan hak guna bagi usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah masyarakat adat tersebut.

Ketujuh masyarakat adat tersebut adalah suku Semende Nasal, Suku Ulu Nasal, Semende Banding Agung, Semende Muara Saung, Semende Kaur Tanjung Agung, Marga Sambat dan Suku Kaur Nasal.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, Haitami Sulami mengatakan, sebagian besar izin itu dikeluarkan oleh kepala daerah yang lama dengan luas area sekitar 125 ribu hektar. Dan hal itu tidak sebanding dengan lahan kelola rakyat yang hanya 92 ribu hektar.

“Dari dua kondisi ini ada dua kemungkinan yang terjadi yakni tumpang tindih HGU atau lahan yang diberikan kepada koorporasi sudah memasuki kawasan hutan.”ujarnya.

Perusahan yang mengantongi izin konsesi tersebut diantaranya PT. Dinamika Selaras Jaya pada tahun 2009 sekitar 7000 hektar dan tahun 2010 sekitar 2. 438 hektar. Lalu PT. Desaria Plantation Mining sekitar 16 ribu hektar, PT. Sepang Makmur Perkasa 10 ribu hektar, PT. Era Guna mitra 1.500 hektar, PT. Ciptamas Bumi Selaras 10 ribu hektar, PT. Anugrah Pelangi Sukses 50 hektar dan PT. Tagara Argo Lestari 350 hektar.

Belum lagi izin konsesi untuk perusahaan tambang biji besi dan izin eksplorasi biji besi yang juga memakan puluhan ribu hektar lahan yang ada ditempat tersebut.

Haitami pun mendesak agar pemerintah daerah mengevaluasi pemberian izin tersebut sebab sebagian besar kawasan yang dicadangkan telah dikelola masyarakat.
(Sumber : metrotvnews.com)
(sumber foto: google)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar