Rabu, 21 Desember 2011

Masyarakat Adat Tersingkir dari Tanah Mereka

Proses perizinan masuknya investor oleh pemerintah daerah setempat tidak melibatkan masyarakat adat di wilayah tersebut. Hal ini pun diduga sebagai penyebab terancam tergusurnya masyarakat adat wilayah Bengkulu tersebut.

"Tanah adat mereka dicaplok oleh perusahaan swasta yang telah mengantungi izin dari pemerintah. Proses penerbitan izin itu tidak pernah melibatkan masyarakat adat," ujar Haitami.

Ia pun mencontohkan, di Muara Saung, Kabupaten Kaur, tanah adat suku Semende seluas 5.000 hektar diklaim PT Desaria Plantation Mining. Padahal, tanah itu sudah ditanami penduduk setempat secara  turun-temurun. Mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin prinsip.

Jika hal ini terus terjadi maka bisa dipastikan seluruh masyarakat adat Bengkulu akan tersingkir dari tanah mereka sendiri.
(Sumber : kompas.com)
(Sumber foto : google)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar