"Tiga marga adat telah kehilangan hak ulayat yaitu 5.000 hektare tanah akibat hadirnya perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Plantation Mining," kata Haitami Sulami, di Bengkulu.
Tiga masyarakat adat yang kehilangan hak ulayat tersebut yakni masyarakat adat Semende Muara Sahung, Marta Tetap Tanjung Agung dan Marga Sambat.
"Padahal 2.000 kepala keluarga di lima desa yakni Desa Ulak Lebar, Bukit Makmur, Ulak Bandung, Sumber Makmur, dan Tritunggal Bakti mengelola lahan itu," ujar Haitami.
Ia mengharapkan para wakil rakyat itu membantu masyarakat dalam mempertahankan tanah mereka.
Masyarakat adat meminta anggota legislatif merekomendasikan pencabutan HGU perusahaan itu kepada Bupati Kaur saat ini Hermen Malik.
(sumber: Antara)
(sumber foto: google)
(Pelangi)
berita terkait:
Masyarakat Adat Bengkulu Terancam Tergusur
Hak Tenurial Bagi 26 Masyarakat Adat Bengkulu Masih Semu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar