Rabu, 21 Desember 2011

HAK TENURIAL BAGI 26 MASYARAKAT ADAT BENGKULU MASIH SEMU

Khusus di Provinsi Bengkulu, terdapat 26 masyarakat adat yang belum memiliki akses terhadap hutan di tempat asal mereka.

"Hak tenurial masyarakat adat masih semu.” Begitu ujar Haitami, Ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu.

Contohnya masyarakat adat Serawai Semidang Sakti di kecamatan Talo, kabupaten Seluma yang kehilangan hak tenurial akibat operasi PTPN VII.

"Bukan hanya merampas akses mereka terhadap hutan, bahkan lahan perkebunan yang selama ini masyarakat menggantungkan hidupnya, juga diserobot perusahaan atas izin negara," katanya.

Ia pun mengingatkan dalam Forum Konferensi Internasional Tentang Tenurial Hutan, Tata Pemerintah an dan Tata Wirausaha Kehutanan di Senggigi Nusa Tenggara Barat pada Juli 2011 merekomendasikan beberapa bagi pemerintah Indonesia, diantaranya adalah, Rekomendasi pertama, kata dia, pemerintah harus mengawal regulasi kehutanan dengan melihat prinsip-prinsip yang sudah ada di PBB serta menyederhanakan peraturan yang sudah ada di dalam negeri, Kedua, berupa sertifikasi pengelolaan hutan lestari untuk semua operator seperti pengusaha, masyarakat, dan pihak lain untuk menjamin pengelolaan hutan yang baik, Ketiga, merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan dan mengakui peranan wanita di sekitar wilayah hutan yang selama ini termarginalkan, Keempat, membentuk institusi atau badan yang dapat menyelesaikan konflik tenurial dan pengelolaan hutan, bukan hanya konflik soal hak kepemilikan. Sedangkan Kelima, pembuatan peta lahan hutan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia pasca konferensi. (sumber: kompas.com)
(sumber foto: google)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar